Salin Artikel

ICW Kritik KPK Tak Serius Tangani Kasus Eddy Hiariej, Dorong Segera Tetapkan Tersangka Lagi

Eddy Hiariej merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Tetapi, status tersangkanya dicabut usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tidak cuma Eddy, PN Jaksel juga mencabut status tersangka terduga penyuap Eddy, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan).

“Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka,” kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Menurut Diky, KPK bisa segera kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah ada.

Terlebih, dalam putusan praperadilannya, Hakim PN Jaksel tidak menganulir keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK.

ICW menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus Eddy Hiariej. Sebab, sejak putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Eddy Hiariej pada 30 Januari 2024, sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi menyangkut tindaklanjut hukumnya.

“Jika dicermati lebih lanjut, kami menilai KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan,” ujar Diky.

Dalam kasus megakorupsi e-KTP, Ketua DPR RI saat itu Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka menang di praperadilan pada 29 September 2017.

“Tak lama berselang, tepatnya 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka,” kata Diky.

Diky juga menegaskan bahwa putusan praperadilan yang mencabut status tersangka tidak menggugurkan substansi tindak pidana seseorang.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan demikian, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka masih terbuka.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 juga memungkinkan penegak hukum menggunakan barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk menetapkan tersangka.

“Dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan,” ujar Diky.

Diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan dalam pada Selasa.

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada 30 Januari 2024.

Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur.

Eddy Hiariej disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/11390471/icw-kritik-kpk-tak-serius-tangani-kasus-eddy-hiariej-dorong-segera-tetapkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke