Hal ini berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/2/2024) pukul 06.00 WIB.
Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 537.222 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 65,26 persen.
Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,67 (8.825.099 suara)
2. Partai Gerindra: 13,41 persen (10.142.504 suara)
3. PDI-P: 16,53 persen (12.501.330 suara)
4. Parta Golkar: 15,17 persen (11.477.201 suara)
5. Partai Nasdem: 9,49 persen (7.715.284 suara)
6. Partai Buruh: 0,59 persen (446.186 suara)
7. Partai Gelora: 1,07 persen (812.230 suara)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,55 persen (5.710.990 suara)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,21 persen (158.807 suara)
10. Partai Hanura: 0,73 persen (553.811 suara)
11. Partai Garuda: 0,29 persen (220.154 suara)
12. Partai Amanat Nasional (PAN): 7 persen (5.295.132 suara)
13. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,33 persen (252.332 suara)
14. Partai Demokrat: 7,47 persen (5.649.055 suara)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,79 persen (2.112.160 suara)
16. Partai Perindo: 1,26 persen (955.330 suara)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4 persen (3.026.127 suara)
18. Partai Ummat: 0,42 persen (320.288 suara)
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/06490371/sirekap-pileg-data-6526-persen-pdi-p-1653-persen-golkar-1517-persen