JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penyematan pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dianggap hanya sebagai wujud transaksi politik yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencana pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis dari Jokowi dan bagian dari transaksi kekuasaan politik elektoral," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024).
Prabowo merupakan calon presiden (Capres) nomor urut 2, berpasangan dengan calon wakil presiden (Cawapres) yang merupakan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi pada awal pekan ini menyatakan bersama kabinetnya mulai membahas program makan siang gratis supaya masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2025.
Padahal, program itu adalah salah satu yang digaungkan Prabowo sepanjang masa kampanye Pilpres 2024.
Gufron juga menganggap rencana pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo merupakan langkah keliru.
Sebab menurut Gufron, jejak karier militer Prabowo tercoreng dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pemberian gelar Jenderal Kehormatan jelas menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Gufron.
Prabowo bakal menerima pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.
Juru bicara Kementerian Pertahanan RI Dahnil Anzar mengatakan, rencana penyematan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didasarkan atas dedikasi dan kontribusi di bidang militer dan pertahanan.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Oleh sebab itu, Markas Besar TNI mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan pangkat Prabowo.
“Diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh,” ujar Dahnil.
Di sisi lain, karier militer Prabowo diwarnai dengan kontroversi, terutama pada masa pergolakan politik menuju Reformasi pada 1997-1998. Jabatan terakhirnya adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Purnawirawan).
Prabowo diduga terlibat kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro demokrasi pada 1997/1998.
Sampai saat ini tercatat ada 13 aktivis pro demokrasi yang masih dinyatakan hilang sekitar 1997-1998.
Terkait peristiwa itu, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI memutuskan memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang paksa terhadap sejumlah aktivis 1997/1998.
Pada 23 Mei 1998, Presiden B.J. Habibie mencopot Prabowo dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad, lalu ditempatkan sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI.
Adapun penculikan aktivis 1997/1998 dilakukan oleh tim khusus bernama Tim Mawar, yang dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono.
Tim Mawar merupakan tim kecil dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, TNI Angkatan Darat. Saat penculikan, Prabowo berstatus sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus).
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/06000031/gelar-jenderal-kehormatan-prabowo-dianggap-transaksi-kekuasaan-jokowi