Salin Artikel

Salah Data di Sirekap Capai 154.541 TPS, KPU: Sudah Dikoreksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah mengoreksi kesalahan pembacaan perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Kesalahan pembacaan ini dianggap sebagai "data anomali" karena jumlahnya tidak sinkron dengan foto formulir C.Hasil plano dari TPS yang turut diunggah ke Sirekap sebagai bentuk transparansi penghitungan suara.

Khusus Pilpres 2024, kesalahan ini tembus 24,2 persen dari jumlah suara TPS yang sudah masuk ke Sirekap per hari ini, yakni 638.497 TPS.

"(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Selasa (27/2/2024).

KPU tidak merilis berapa sisa TPS yang mengalami kesalahan pembacaan Sirekap pada hasil pilpresnya, dan berapa TPS yang jumlah suaranya masih perlu dikoreksi di Sirekap.

Sementara itu, koreksi pada Pileg 2024 terbilang lebih rendah. Menurut data KPU, koreksi dilakukan pada 13.767 TPS untuk Pileg DPR RI dan 16.450 TPS untuk Pileg DPD RI.

"Sementara untuk temuan data anomali dan hasil koreksinya untuk DPRD provinsi itu dikerjakan KPU provinsi dan Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota dikerjakan KPU kabupaten/kota," ucap Hasyim.

Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C.Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C.Hasil plano.

Namun, pembacaan ini banyak keliru pada praktiknya.

KPU RI menyatakan tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara di dalam Sirekap demi transparansi.

Adapun hasil pilpres, tetap akan ditentukan lewat hitung suara berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/18421331/salah-data-di-sirekap-capai-154541-tps-kpu-sudah-dikoreksi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke