KPK menduga Ari bersama dengan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Siska telah lebih dulu menjadi tersangka setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.
"KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS (Ari Suryono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Adapun Ari Suryono dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, Ari diduga memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.
Kemudian, Siska diminta melakukan pemotongan dana insentif tersebut diduga untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Ali.
Ali kemudian menjelaskan, penyerahan uang hasil pemotongan dilakukan ini diberikan secara tunai supaya terkesan tertutup.
Kemudian, Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
"Khusus di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," kata Ali.
"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukkan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, Kepala BPPD Sidoarjo itu langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Ari Suryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/23/20041491/kpk-tetapkan-kepala-bppd-sidoarjo-jadi-tersangka-kasus-potongan-dana