JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para pendakwah menghindari ceramah bermuatan politik pascapemilu 2024 dan menjaga kerukunan umat dan antarumat beragama.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, para pendakwah diharapkan mengajak masyarakat mengesampingkan persaingan politik dalam masa pemilihan umum dan presiden supaya menjaga suasana kerukunan serta meningkatkan kualitas bangsa dan negara.
Dia berharap para pendakwah turut meningkatkan kehidupan demokrasi yang lebih baik melalui imbauan dalam berceramah di hadapan masyarakat.
"Meningkatkan demokrasi Indonesia lebih baik, memasukkan ajaran Islam terkait dengan persatuan. Memasukkan ke dalam dakwahnkita bagaimana membangun keadaban," kata Cholil dalam jumpa pers di kantor MUI, Jakarta, Senin (19/2/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Cholil juga berharap para da'i turut mengajak rakyat meningkatkan kehidupan beragama supaya terwujud masyarakat yang memegang teguh adab, etika, dan moral.
"Jangan sampai para dai juga terjebak pada politik sektoral, elektoral dan menjadi materi dakwah, tetapi menghilangkan esensinya dari dakwah Islam itu sendiri," ujar Cholil.
Menurut data Sirekap, Prabowo-Gibran memperoleh 56,929,049 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,27 persen atau 23,568,187 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 17,11 persen atau 16,619,625 suara.
Perolehan suara tersebut diperoleh dari data yang masuk sebesar 72,03 persen, mencakup 592,941 dari total 823,236 tempat pemungutan suara (TPS).
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/08490331/para-pendakwah-diimbau-hindari-ceramah-bermuatan-politik-pascapemilu