"Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk pemilu presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi," kata anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam jumpa pers, Senin (19/2/2024).
Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition atau OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition atau OCR).
Oleh karena itu, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C hasil plano di TPS langsung dikenali kemudian diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server saat difoto dan diunggah ke Sirekap.
Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C hasil plano.
Namun, pembacaan ini menemui kendala di lapangan karena Sirekap bisa salah menerjemahkan angka pada foto formulir C hasil plano ke dalam data numerik digital.
"Ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.
KPU RI merilis, per hari ini, masih terdapat 1.223 TPS (0,21 persen) dengan kesalahan data perolehan hasil suara Pilpres 2024, dari total 586.646 TPS yang datanya sudah masuk ke Sirekap.
Sementara itu, ada 4.167 TPS (0,71) persen dengan kesalahan data perolehan hasil suara Pileg 2024 DPR RI dari total 586.646 TPS yang datanya sudah masuk ke Sirekap.
KPU RI menegaskan, data di dalam Sirekap berperan sebagai alat bantu semata untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi publik.
Hasil pemilu yang sah ditentukan tidak melalui Sirekap, melainkan lewat proses rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat TPS, luar negeri, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan ditetapkan secara nasional.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/19/22011541/kpu-kpps-tak-bisa-koreksi-data-salah-pada-sirekap-pilpres