Salin Artikel

Tak Masuk Lebih dari 3 Bulan, Hakim PN Garut Diberhentikan

Hakim V terbukti melanggar huruf c, pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin MKH di Gedung MA, Jakarta, Jumat (16/2/2024), dalam keterangan tertulis Komisi Yudisial (KY).

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA (Bawas MA).

Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang MKH kedua.

Sidang MKH pertama ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir. Sidang ini merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V.

Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun ini merupakan Hakim PN Garut yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.

Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat lantaran sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA, dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.

Pelanggaran hakim V

Perkara berawal dari laporan pelapor Ketua PN Bandung berinisial ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, Hakim V dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, Jawa Tengah. Lalu V mengajukan keberatan mutasi.

Namun, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang, dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

Lantaran tidak mau menjalankan tugas, V dikenakan sanksi disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Tidak jera, V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Oleh karena itu, berdasarkan surat Ketua MA, V kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, Lampung.

Lagi-lagi, hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Kalianda. Setahun kemudian atau di tahun 2022, tim dari PT Bandung melakukan pemeriksaan terhadap V.

Dalam surat pemeriksan, V dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.

V tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda lantaran tidak sesuai dengan harapan untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, V sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN kalianda.

Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos V di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor.

Bawas MA juga sudah memanggil V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya MA telah melakukan pelanggaran HAM terhadap terlapor.

Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos V di Garut, tetapi tidak direspon sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.

Sidang MKH juga telah memanggil dua kali terlapor. Namun, karena V tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH memutus akan menjatuhkan putusan tanpa hadirnya.

Sudah mengabdi 20 tahun

Hal-hal yang meringankan dalam putusan ini adalah masa kerja V sudah mencapai kurang lebih 20 tahun, dan belum pernah mendapat sanksi disiplin.

Hal-hal yang memberatkan adalah pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. V tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yaitu sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan ini diucapkan.

V juga tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.

Adapun susunan MKH yang terdiri dari Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati dan Hakim Agung Yosran. Hadir mewakiliki KY adalah Anggota KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/17/22310141/tak-masuk-lebih-dari-3-bulan-hakim-pn-garut-diberhentikan

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke