Hal itu diungkapkannya merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar pihak-pihak tertentu tidak hanya mengeluhkan soal pelaksanaan pemilu yang disebut banyak kekurangan.
Menurut Jokowi, jika ada bukti bahwa pelaksanaan pemilu curang maka langsung dibawa saja ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan di dalam praktik, kita tahu ketika kepala desa dimobilisasi, kemudian mendapatkan ancaman, pelanggaran-pelanggaran nyata, itu kan sudah ada suatu proses di mana pada akhirnya banyak pihak yang menilai meragukan terhadap independensi dari pengawas pemilu," kata Hasto ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Oleh sebab itu, Hasto pun tak segan menyebut Jokowi bersikap normatif lewat pernyataannya yang meminta dugaan kecurangan justru dilaporkan ke Bawaslu dan MK jika ada bukti.
"Rakyatlah yang juga menjadi pengawas, kelompok-kelompok pro-demokrasi menjadi pengawas," kata dia.
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud ini mewanti-wanti bahwa kebenaran politik akan terungkap di suatu hari melihat berbagai dinamika politik yang terjadi di tengah proses Pemilu 2024.
"Di dalam politik itu berlaku bahwa benar tidaknya suatu politik, itu akan ditentukan waktu kemudian. Ini yang kemudian harus kita lihat bersama-sama," kata Hasto.
"Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg (calon anggota legislatif) itu ada saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Partai ada saksi di TPS, capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya," ujar Jokowi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis.
"Saya kira, apa, pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan. Tapi, kalau memang ada betul, ada mekanismenya untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Nanti saya kira udah diatur semuanya. Jadi janganlah teriak-teriak (pemilu) curang, ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/15/17341711/jokowi-minta-dugaan-kecurangan-pemilu-dilaporkan-pdi-p-banyak-pihak-justru