Salin Artikel

Dua Eks Bos PT Pertamina Ikut Teken Pembelian LNG tapi Tidak Jadi Tersangka, KPK: Ikuti Fakta Persidangan Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) tidak terseret kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) meskipun turut meneken kontrak pembelian.

Adapun PT Pertamina melakukan pembelian dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS).

Kontrak pembelian itu diteken oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Namun, hingga dibawa ke persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan satu tersangka, yakni Karen.

Jaksa KPK mendakwa mantan bos perusahaan minyak dan gas negara itu dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60 USD,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Terkait hal ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri meminta publik terus mengawasi jalannya persidangan tersebut.

Ali mengatakan, Jaksa akan menghadirkan para saksi dan membuka semua alat bukti dalam perkara ini.

Menurutnya, Jaksa KPK akan membuktikan semua perbuatan Karen.

“Termasuk bila memang ada fakta keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan lebih lanjut,” tutur Ali.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut tindakan Karen menyetujui. pengembangan bisnis gas pada sejumlah kilang LNG yang potensial di AS tidak mengikuti pedoman yang jelas.

Pengembangan kilang ini, kata Jaksa, hanya mengantongi izin prinsip namun tidak didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analissi risiko,

Sementara itu, setelah kontrak perjanjian tersebut semua kargo LNG milik pertamina yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar dalam negeri.

Penyebabnya, terjadi suplai terlalu banyak dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia. Akhirnya, Pertamina menjual LNG di pasar internasional dengan rugi.

Jaksa kemudian menduga Karen emperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD.

Ia juga diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/08424221/dua-eks-bos-pt-pertamina-ikut-teken-pembelian-lng-tapi-tidak-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke