JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Stefanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruciton of justice atau menghalangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, Roy Rening dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, Roy Rening dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
"Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama persidangan," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Roy Rening dianggap terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta supaya hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Roy Rening.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan," imbuhnya.
Jaksa KPK mengatakan, Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.
Diketahui, Rijatono Lakka merupakan penyuap Lukas Enembe. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Enembe.
Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Rijatono divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total 34,5 miliar.
Selain mengarahkan, Roy Rening juga disebut mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK.
Kemudian, pengacara Lukas Enembe ini juga meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar yang diberikan secara transfer.
Tak hanya itu, Roy Rening juga disebut mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura untuk mendukung Lukas Enembe. Dalam demonstrasi besar ini, Roy Rening juga berorasi di hadapan simpatisan Lukas Enembe yang menolak kedatangan Penyidik KPK.
Dalam situasi itu, sempat beredar pesan berantai di media sosial dengan isu "Save Lukas Enembe” dan “KPK Stop Kriminalisasi Gubernur Papua”.
“Atas hal tersebut Penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi di Mako Brimbo Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu,” kata jaksa.
Sebelum akhirnya menangkap dan membawa Lukas Enembe ke Jakarta, KPK memang sempat kesulitan melakukan pemeriksaan di Papua.
Lukas terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara itu, rumahnya dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/07/14124111/stefanus-roy-rening-divonis-45-tahun-penjara-ini-hal-meringankan-dan