Salin Artikel

Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg, Ketua KPU: Ini Jadi "Shock Therapy"

Hasyim mengaku penangkapan tersebut menjadi shock therapy bagi para penyelenggara KPU bahwa para penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak boleh memanipulasi suara.

"Ini penting sebagai shock terapy bagi yang lain bahwa para penyelenggara Pemilu di tingkat apapun, pusat, provinsi, kabupaten kota, kecamatan, desa kelurahan, sampai di TPS, anggota KPPS enggak boleh main-main," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2023).

Hasyim menyampaikan, lembaganya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ia pun tidak menutup kemungkinan untuk menonaktifkan maupun memberhentikan sementara jika status tersangka sudah naik sebagai terdakwa.

Penonaktifan itu dilakukan sampai keluar putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi saya kira, kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ini menjadi warning, menjadi peringatan keras bagi kita semua para penyelenggara Pemilu supaya dalam penyelenggaraan Pemilu tidak main-main, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.

Lebih lanjut Hasyim menyatakan, KPU memiliki komitmen dengan ketentuan peraturan perundangan maupun kode etik yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, kata Hasyim, tindakan penegakan hukum perlu dilakukan bila ada perilaku yang menyimpang dan menimbulkan pelanggaran. Hal itu pun diserahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

"Dalam pandangan kami kalau memang alat buktinya memadai, mencukupi, tindakan penegakan hukum penting dilakukan. Supaya apa? Para penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran, tidak kemudian mencederai proses-proses kegiatan kepemiluan, dan mencederai kepercayaan publik kepada Pemilu," jelas Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan salah satu komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif.

"Pelaku yang kita amankan statusnya sudah menjadi tersangka adalah PH, salah seorang komisioner KPU di Padang Sidempuan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Hadi menjelaskan, Parlagutan ditangkap di sebuah kafe dengan uang yang diamankan Rp 26 juta.

"(Mengenai modusnya) Sejauh yang didapatkan sementara yang bersangkutan mengiming-imingi dengan membayar sejumlah uang akan mendapatkan suara," tutur dia.

Diketahui, Parlagutan Harahap terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari.

Saat ditangkap, PH diduga sedang terlibat pembagian uang Rp 25 juta. Dia diduga meminta sejumlah uang pada calon anggota legislatif (caleg) dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nanti.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/31/15445001/anggota-kpu-padangsidimpuan-peras-caleg-ketua-kpu-ini-jadi-shock-therapy

Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke