Salin Artikel

Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu terhadap penyelenggara negara terkait DID adalah pengembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Trunoyudo mengatakan kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu.

Menurut Trunoyudo, pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ucap Trunoyudo.

Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, Wali Kota Balikpapan saat itu, Rizal Effendi (RE) untuk meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID di daerah untuk tahun 2018.

Kemudian, Kepala BPKAD meminta bantuan seorang anggota BPK perwakilan Kalimantan Timur untuk meningkatkan anggaran DID.

"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengeklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," imbuh Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum. Dalam perjalanannya, Kota Balikpapan mendapatka dana Rp 26 miliar. 

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp 1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan.

Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum menyetujui permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui anggota BPK yang sebelumnya dihubungi, sebagai imbalan pengurusan DID.

"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui anggota BPK perwakilan Kaltim," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/16131051/bareskrim-usut-perkara-dugaan-suap-pengurusan-dana-insentif-di-pemkot

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke