Salin Artikel

Dinilai Hentikan TPPU Perkara E-KTP Setya Novanto, Polri Digugat ke PN Jaksel

Perkara yang teregister nomor 11/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Selasa 16 Januari 2024 lalu.

Diketahui, polisi melakukan penyidikan dugaan TPPU terkait kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2018.

Dalam proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/745/VI/2018/Bareskrim, tanggal 6 Juni 2018 terhadap perkara tersebut, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Diesti Astriani, Dwina Michaella, Reza Herwindo dan Setya Novanto.

“Di mana dari hasil pemeriksaan saksi diperoleh fakta-fakta bahwa tindak pidana terkait dengan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok korupsi dengan cara PT. Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu konsorsium yang ikut dalam proses pelelangan tender proyek e-KTP,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Adapun PT. Murakabi Sejahtera sengaja dibentuk untuk mendampingi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang akhirnya dimenangkan dalam proses pelelangan tender proyek e-KTP pada tahun 2011.

Dalam proses pelelangan telah diatur untuk dimenangkan oleh konsorsium PNRI dimana pada Juni 2011 Menteri Dalam Negeri pada saat itu, Gamawan Fauzi menetapkan PNRI sebagai pemenang tender e-KTP.

Walaupun penetapan pemenang lelang digugat oleh Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP. Namun, konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 trilliun.

Sementara itu, tindak pidana asal atau predicate crime dari TPPU kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto selaku penyelenggara negara dengan profil kekayaan yang tidak wajar selama periode 2009-2018 itu penyidikannya dilakukan oleh Polisi berdasarkan pidana Korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara pokoknya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Nomor: 130/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Setya Novanto pada tanggal 24 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjsde).

Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Setya Novanto serta diwajibkan mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat (AS) dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan.

Dalam perkara itu, Setya Novanto terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi melalui proyek e-KTP sehingga membuat negara merugi Rp 2,3 triliun.

Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang dari Johannes Marlien selaku Direktur Biomorf Lond LLC yang merupakan perusahaan vendor alat perekam sidik jari atau automated finger print identification system/AFIS merek L-1.

“Bahwa atas penyelidikan dan penyidikan oleh termohon (polisi) atas perkara a quo yang hingga saat ini sudah berlangsung lebih dari lima tahun namun penangannya terkesan berlarut-larut dan masih belum ada perkembangan berarti, sehingga haruslah dinyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Setya Novanto,” kata Kurniawan.

“Oleh karena termohon telah melakukan penghentian penyidikan maka sewajarnya jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak sah dan melawan hukum,” ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/29/18501311/dinilai-hentikan-tppu-perkara-e-ktp-setya-novanto-polri-digugat-ke-pn-jaksel

Terkini Lainnya

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke