Salin Artikel

KPK Nilai Tak Ada Urgensi Sidangkan Harun Masiku secara "In Absentia"

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya belum melihat persidangan in absentia untuk Harun Masiku yang kini masih buron mendesak digelar.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang disangka menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Namun, ia melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun in absentia adalah persidangan yang dihadirkan tanpa kehadiran terdakwa.

"Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya," kata Nawawi kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, persidangan in absentia digelar dengan sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, kasus Harun Masiku adalah suap kepada pejabat negara menyangkut penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

"Jadi agak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini," ujar Nawawi.

Lebih lanjut, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus bekerja memburu Harun.

Pencarian ini sekaligus mencari kepastian guna menjawab kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Harun telah meninggal dunia.

"Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja," tutur Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat KPK melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Klasifikasi perkara gugatan itu menyangkut sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Adapun Boyamin mengaku menyimpulkan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan Harun Masiku.

Sebab, kata Boyamin, pihaknya telah meminta KPK untuk menggelar sidang in absentia. Namun, KPK tidak mau memenuhi permintaan itu. Di sisi lain, sampai saat ini Harun Masiku belum juga tertangkap.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil," kata Boyamin.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Komisioner KPU yang menerima suap dari Haru, Wahyu Setiawan telah menjalani masa hukuman dan bebas bersyarat dari penjara.

Namun, sampai saat ini Harun sebagai tersangka pemberi suap belum juga tertangkap.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/22/13074961/kpk-nilai-tak-ada-urgensi-sidangkan-harun-masiku-secara-in-absentia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke