Adapun berita bohong tersebut dinarasikan sebagai rekaman suara pembicaraan Forkopimda di Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Terhadap Palti disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
"Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun," ujar Trunoyudo.
Satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Trunoyudo, pegiat media sosial itu diamankan pada Jumat ini sekitar pukul 03.44 WIB dini hari.
"Ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa rekaman suara yang diduga pengarahan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden bukan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Batubara.
"Hasil dari penelusuran Bawaslu Batubara dengan meminta klarifikasi sejumlah pejabat Kabupaten Batubara menyimpulkan tidak ada kemiripan suara dari pejabat Kabupaten Batubara dalam rekaman suara itu," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Selasa (16/1/2024).
Bawaslu juga disebut telah memastikan kecocokan suara tersebut secara langsung.
"Dalam analisa Bawaslu Batubara dan kajian mereka, tidak ada kemiripan dengan suara para pejabat itu, yang dicantumkan dalam stiker audio. Jadi, tidak ada ditemukan kemiripan sama sekali," kata Saut.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/19153531/polisi-tetapkan-palti-hutabarat-jadi-tersangka-kasus-penyebaran-hoaks