Salin Artikel

Kejagung Selamatkan Rp 74,7 Triliun Uang Negara dan Tangkap 138 Buron di Tahun 2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejagung juga memulihkan keuangan negara sejumlah Rp 10.492.421.079.735,90 atau Rp10,4 triliun di tahun yang sama.

Adapun jumlah uang triliunan itu merupakan hasil penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp 74.733.397.101.429,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/1/2024).

“Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp 10.492.421.079.735,90,” ujarnya lagi.

Di satuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (Jampidum), Kejagung juga telah menyelesaikan 2.407 perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Namun, ada juga 38 perkara yang ditolak ketika ingin diselesaikan secara restoratif justice.

“Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi,” kata Ketut.

Sementara itu, Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menangani ribuan perkata tindak pidana korupsi selama tahun lalu.

Dengan rincian, 1.674 perkara di tahap penyelidikan; 1.462 perkara di tahap penyidikan; 1.766 perkara di tahap penuntutan; dan 1.699 perkara di tahap eksekusi.

Penangkapan itu dilakukan mulai periode awal Januari sampai 18 Desember 2023.

“Sebanyak 138 orang yang terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 79 orang, buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 59 orang,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan, dengan penangkapan itu, jumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/09/15050081/kejagung-selamatkan-rp-747-triliun-uang-negara-dan-tangkap-138-buron-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke