KOMPAS.com - Mulai tanggal 1 Januari 2024, pengguna gas LPG 3 kg harus mendaftarkan diri ke sub penyalur/pangkalan resmi sebelum membeli.
Melansir dari sosial media resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG Tabung 3 kg.
Langkah ini dilakukan sebaga upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran. Hal ini mengingat banyaknya golongan orang mampu yang masih membeli gas 3 kilogram.
Kelompok yang bisa beli gas LPG 3 kg
Rumah Tangga sasaran
Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.
Usaha Mikro sasaran
Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/30/02000071/cara-beli-gas-lpg-3-kg-pakai-ktp-mulai-1-januari-2024