Salin Artikel

Daftar Pelanggaran Etik yang Bikin Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Firli melanggar tiga pasal dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, sehingga dijatuhi sanksi berat, sedang, dan ringan.

Akan tetapi, hukuman yang diambil hanyalah sanksi berat berupa pengunduran diri dari Ketua KPK.

Firli terbukti melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian, padahal kasus korupsi di Kementan sedang diusut KPK.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

"Dan tidak diberi tahu kepada sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," sambung dia.

Pelanggaran lain yang dilakukan Firli adalah dia tidak jujur melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Misalnya, Firli tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Padahal, rumah itu telah disewa selama tiga tahun dengan biaya Rp 645 juta per tahun.

Tumpak menyebutkan, Firli dan keluarga sudah memakai rumah itu, bahkan sebelum resmi menjadi penyewa.

Firli seharusnya melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah itu di dalam LHKPN.

"Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji dan mengajukan permintaan pamasangan internet kepada saksi Tirta Juawana Darmaji untuk rumah tersebut, yang menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa sebagai Ketua KPK," tutur Tumpak.

Lalu, Firli tidak melaporkan tujuh asetnya di dalam LHKPN, salah satunya satu unit apartemen di Essence Dharmawangsa, dan sisanya berupa tanah.

Firli juga tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai senilai Rp 7,8 miliar.

"Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Berikut sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK kepada Firli Bahuri:

  • Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a, dijatuhkan sanksi berat.
  • Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j, dijatuhkan sanksi sedang.
  • Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e, dijatuhkan sanksi ringan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/27/19441351/daftar-pelanggaran-etik-yang-bikin-firli-bahuri-didesak-mundur-dari-ketua

Terkini Lainnya

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke