Salin Artikel

MA Tolak 3 Gugatan PKPU Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan yang dilayangkan oleh Yunus Nuryanto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf dan Risma Situmorang ke MA ini lantaran KPU merevisi PKPU hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tolak permohonan keberatan HUM," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir situs MA, Rabu (27/12/2023).

Adapun gugatan PKPU Pertama, dari Yunus Nuryanto teregister dengan nomor 47 P/HUM/2023.

Kedua, dimohonkan oleh LBH Yusuf dengan nomor 51 P/HUM/2023. Ketiga diajukan oleh Risma Situmorang dengan nomor 52 P/HUM/2023.

Tiga perkara ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi dan diputus pada 21 Desember 2023.

Adapun KPU RI memutuskan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, agar sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi PKPU setelah putusan MK yang terbukti ada pelanggaran etik ini menjadi dasar gugatan tiga pemohon ke MA.

Dalam putusan MK, majelis hakim memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.

Putusan itu pun akhirnya memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.

Nama Gibran dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto beberapa hari setelah putusan MK itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/27/15005341/ma-tolak-3-gugatan-pkpu-terkait-syarat-usia-capres-cawapres

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke