Salin Artikel

Pemilu 2024 dan Momentum Penguatan Etika Berbangsa

Kontestasi musiman ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak membawa gagasan yang mampu meneguhkan perbaikan kualitas demokrasi. Darimana memulainya, tentu dari gagasan para kandidasi untuk meyakinkan kemana etika kehidupan berbangsa akan dibawanya.

Wacana soal etik dalam prosesi pemilu akhir-akhir ini menjadi isu yang hangat meski masih tampak menjadi isu pinggiran yang tak laku. Membahas etik dianggap hanya mempertebal isu-isu murahan yang datang musiman.

Harusnya momentum Pemilu 2024 menjadi diskursus untuk mendorong munculnya lagi kesadaran publik akan perlunya etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengutip Catatan Politik dan Hukum Kompas, 23 Desember 2023 tentang “Mencari Etik dalam Dokumen Kenegaraan”, jika mau ditelusuri lebih dalam masalah etik telah menjadi dokumen kenegaraan.

Gerakan Reformasi 1998 yang menggulingkan kekuasaan Orde Baru telah ikut mendorong lahirnya dokumen bersejarah soal etika kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Ketetapan MPR No VI/MPR/2001 diberi judul “Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.

Terbitnya Ketetapan MPR RI tersebut berawal dari keprihatinan bahwa sejak terjadinya krisis multidimensional, muncul ancaman serius terhadap persatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa.

Gagasan Pancasila

Sebagai sistem etika, Pancasila setidaknya mampu menjadi konsensus norma dan prinsip etik, baik bagi penyelenggara negara, partai politik, elite politik, dan masyarakat sebagai subjek politik.

Tentu juga berlaku bagi para pendengung dan penggembira musiman.

Secara umum, sebagai subjek politik, masing-masing memiliki kewajiban moral dan kontribusi yang sama demi terciptanya kualitas demokrasi yang bermartabat, demokratis, dan menjunjung tinggi kemanusiaan.

Notonegoro (1975) melalui “Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila” menegaskan bahwa di dalam hubungan sebab akibat ini terdapat unsur keharusan (tidak dapat tidak) seperti hubungan yang mutlak, antara bangsa Indonesia dengan Pancasila terdapat hubungan yang berasaskan sebab akibat yang mengandung unsur keharusan.

Dengan demikian, antara bangsa Indonesia dengan Pancasila itu hubungannya tidak dapat ditiadakan, di satu pihak landasan Pancasila sebagai sebabnya dan bangsa Indonesia sebagai akibatnya.

Oleh sebab itu, Pancasila juga tidak dapat dipisahkan dari politik karena ia merupakan panduan bagi para elite dan masyarakat dalam berpolitik dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

Sebagai panduan dalam berpolitik, para insan politik harus mampu mengejawantahkan etika-etika politik yang terkandung di dalam Pancasila.

Bagaimana caranya? Salah satunya adalah mengoptimalkan sistem hukum yang adil dan keadilan berkemanusiaan, merupakan salah satu pilar utama dalam penerapan etika politik.

Penegakan hukum yang baik akan menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap individu, setiap warga, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang.

Dalam konteks ini, Pancasila menekankan pentingnya hukum yang adil dan berkeadilan sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan yang etis.

Eksistensi Demokrasi

Etika merupakan basis fundamental dalam proses terbentuknya suatu bangsa, sekaligus fondasi bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, sehingga manakala runtuhnya etika berbangsa, maka akan membawa akibat pada runtuhnya bangsa tersebut.

Demokrasi dan etika politik adalah dua aspek yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat telah menjadi salah satu prinsip utama dalam sistem politik.

Di sisi lain, etika politik merupakan landasan moral yang mengatur perilaku para pemimpin dan warga negara dalam bermusyawarah dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Bukan kepentingan orang per orang atau sekelompok orang.

Demokrasi dalam konsep Pancasila menekankan pada partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Di sisi lain, etika politik dalam konsep Pancasila menitikberatkan pada perilaku dan moral para pemimpin dan warga negara dalam berpolitik, dengan mengedepankan keadilan, kejujuran, dan persatuan.

Kenyataan objektif nilai-nilai etis filosofis Pancasila sebagai paradigma kehidupan kebangsaan dan kenegaraan bukanlah hanya pada tingkatan legitimasi yuridis dan politis saja, melainkan juga pada tingkatan sosio-kultural.

Bagaimanapun perubahan yang akan terjadi, bangsa Indonesia akan senantiasa hidup dalam kehidupan dengan dasar filosofi dan etika Pancasila.

Dalam upaya untuk merealisasikan cita-citanya dalam negara, bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan secara kodrati dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Negara dan bangsa akan eksis dan berkembang dengan baik manakala dikembangkan etika berbangsa dan bernegara dengan sebaik-baiknya.

Semoga eksistensi demokrasi tetap terjaga meski harus tergopoh-gopoh untuk mempertahankan kembalinya panduan etik dan moralitas berbangsa dan bernegara dalam naungan Dasar Negara, Pancasila.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/24/15235821/pemilu-2024-dan-momentum-penguatan-etika-berbangsa

Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke