Salin Artikel

Isu Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye Bakal Jadi "Ruang Gelap" Demokrasi Jika Tak Diusut Tuntas

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan soal transaksi mencurigakan terkait dana kampanye dinilai harus diungkap oleh aparat penegak hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) supaya tidak terus terulang dalam setiap Pemilu.

"Kan harusnya ditelusuri temuan PPATK tersebut. Jika memang masuk di ranah pidana Pemilu maka harus dibahas bersama Gakkumdu yang di dalamnya terdiri dengan kejaksaan dan kepolisian," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, saat dihubungi pada Kamis (21/12/2023).

"Bawaslu dan KPU jangan mangkir dan berdiam diri, harus punya nyali untuk menindak. Masyarakat menunggu komitmen serius. Dan ini menjadi ruang gelap dalam demokrasi," sambung Neni.

Neni juga mendorong seluruh peserta Pemilu menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sehingga tidak banyak aliran dana yang tersimpan di rekening lain.

Hal itu mencakup rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Hasil pemantauan DEEP di Pemilu 2019 lalu, peserta Pemilu tidak serius dalam melaporkan dana kampanye. Sehingga tidak heran ketika terjadi penyelewenangan dana dan banyaknya peredaran dana ilegal di luar yang dilaporkan kepada KPU," ucap Neni.

Neni juga mendorong KPU dan Bawaslu memberikan akses kepada masyarakat terkait laporan dana kampanye karena hal itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

"Jangan hanya nominalnya saja yang ditampilkan kepada publik," ujar Neni.

"Kondisi ini diperparah juga dengan masyarakat juga tak bisa mendapatkan akses untuk mengetahui laporan dana kampanye. Peserta pemilu hanya melaporkannya kepada KPU, tetapi tidak membukanya kepada publik," kata Neni.

"Padahal ini menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi indikator bagi pemilih memberikan hak pilihnya dengan menelusuri laporan dana kampanye peserta pemilu," sambung Neni.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menyatakan tak bisa menindaklanjuti temuan PPATK terkait dana ilegal yang ditengarai mengalir ke rekening anggota partai politik untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.

"Hal itu hanya bisa kemudian diteruskan dan juga ditelusuri oleh teman-teman aparat penegak hukum," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Selasa (19/12/2023) lalu.

Ia menyinggung, lembaganya memang berwenang mengawasi dana kampanye.

Sementara itu, dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan RKDK atau rekening dana pemilu.

"Kami harus jelaskan kepada teman-teman semua bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana (non kampanye) dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," kata Bagja.

"Di luar itu (dana kampanye), kami rasa bukan kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu. Dalam hal tersebut, kami akan meneruskannya kepada KPK, polisi dan kejaksaan," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/22/06300041/isu-transaksi-mencurigakan-dana-kampanye-bakal-jadi-ruang-gelap-demokrasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke