Diketahui, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Tiga dugaan pelanggaran etik itu akan disidangkan secara maraton hari ini.
"Sidang mulai pukul 09.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Selasa (19/12/2023) malam.
Sedianya, sidang ini digelar pada Kamis (14/12/2023) lalu. Tetapi, Firli Bahuri menyampaikan permohonan penundaan lantaran tengah fokus menjalani proses gugatan praperadilan.
Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara lantaran ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Eks Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri ini lantas mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima menjadi tersangka.
Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dugaan pelanggaran Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana.
Sementara itu, Dewas KPK hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.
“Jadi kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/06183671/hari-ini-dewas-kpk-gelar-sidang-etik-firli-bahuri