Salin Artikel

Sikap Bawaslu Tak Bisa Usut Transaksi Mencurigakan Dinilai Absurd

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan tidak memiliki wewenang menyelidiki transaksi mencurigakan dana kampanye yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai absurd.

Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, Bawaslu sebagai lembaga pengawas sebenarnya bisa ikut menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan itu.

"Justru inilah momentum Bawaslu menunjukkan performa terbaik dengan serius menindaklanjuti temuan PPATK," kata Neni saat dihubungi pada Selasa (19/12/2023).

"Kalau kemudian Bawaslu menyampaikan bahwa ini bukan kewenangan Bawaslu rasanya sangat absurd," sambung Neni.

Menurut Neni, Bawaslu mestinya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat mendalami temuan PPATK itu.

Kemudian, kata Neni, hasil penelusuran terkait temuan PPATK dari ketiga lembaga itu dipaparkan kepada masyarakat secara transaparan dan akuntabel.

"Memang kalau menggunakan UU Pemilu akan sangat sulit dijerat. Maka ini tantangan untuk Bawaslu juga bisa menggunakan UU dan peraturan lainnya berkaitan dengan tindak pidana," ucap Neni.

"Hal itu hanya bisa kemudian diteruskan dan juga ditelusuri oleh teman-teman aparat penegak hukum," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Selasa (19/12/2023).

Ia menyinggung, lembaganya memang berwenang mengawasi dana kampanye.

Sementara itu, dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan RKDK atau rekening dana pemilu.

"Kami harus jelaskan kepada teman-teman semua bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana (non kampanye) dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," kata Bagja.

"Di luar itu (dana kampanye), kami rasa bukan kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu. Dalam hal tersebut, kami akan meneruskannya kepada KPK, polisi dan kejaksaan," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/05450081/sikap-bawaslu-tak-bisa-usut-transaksi-mencurigakan-dinilai-absurd

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 20 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

Nasional
PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke