Salin Artikel

Jaksa Ulik Kebersamaan Hasbi Hasan dan Windy “Idol” di Bali, Tampilkan Video Naik Helikopter

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepentingan Windy Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal sebagai Windy Idol dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Bali.

Pertemuan keduanya ini didalami ketika Windy dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Saudara tadi menyampaikan pernah bepergian dengan Pak Hasbi Hasan, itu ke mana?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

“Kalau ke mana itu saya lupa karena ada beberapa kali saya nge-job Pak, jadi ada urusan pastinya,” kata Windy.

Atas jawaban penyanyi jebolan Indonesian Idol itu, Jaksa KPK lantas mengulik kepergian Windy ke Bali. Namun, Windy mengaku tidak mengingat detail perjalanannya ke Pulau Dewata itu.

“Saudara pernah ke Bali bersama kakak saudara dan juga dengan Pak Hasbi Hasan?” tanya Jaksa KPK.

Lantaran tidak menjelaskan detail, Jaksa pun mulai menggali kebersamaan Windy dengan Hasbi Hasan di Bali.

“Apakah saudara pernah bersama kakak saudara dan Pak Hasbi Hasan melakukan perjalanan wisata dengan menggunakan helikopter?” cecar Jaksa lagi.

“Pernah,” jawab Windy.

Dalam kesempatan itu, Windy mengaku ke Bali hanya untuk liburan bersama kakaknya.

Ia mengeklaim tidak janjian dengan Hasbi Hasan untuk liburan bersama di Bali.

“Kan tadi saudara bersama kakak saudara, terus gimana bisa bertemu dengan Pak Hasbi Hasan?” tanya Jaksa lagi.

Windy lantas menjelaskan bahwa dirinya membuat update cerita di aplikasi pesan singkat. Update itu, disebut dilihat oleh Sekretaris MA.

Ia mengatakan, Hasbi Hasan membalas cerita tersebut dan berkomunikasi hingga akhirnya terjadi pertemuan tersebut.

“Saya lupa abang saya atau saya yang posting, terus dijawab ‘wah lagi di bali juga, ya’. Terus, ‘iya kanda lagi di bali’,” turur Windy menceritakan komunikasinya dengan Hasbi Hasan.

“Terus akhirnya naik helikopter bersama sama gitu?” timpal Jaksa.

“Iya,” kata Windy Idol.

Jaksa komisi antirasuah lantas menggali pembayaran untuk penggunaan Helikopter keliling Bali tersebut. Namun, Windy mengaku lupa siapa yang membayar Helikopter itu.

Dalam kesempatan ini, Jaksa juga menampilkan video kebersamaan Hasbi Hasan dan Windy Idol keliling Bali dengan Helikopter tersebut.

Sebelumnya, Jaksa KPK menyebut Hasbi Hasan keliling Bali menggunakan Helikopter bersama Windy Idol dalam surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA itu.

Fasilitas Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC) pada Januari 2021 berasal dari notaris rekanan dari CV. Urban Beuty / MS Glow, Devi Herlina.

Dalam surat dakwaan ini, Hasbi Hasan yang saat itu masih aktif menjabat sebagai sekretaris MA disebut menikmati fasilitas itu bersama Rinaldo Septariando yang juga kakak dari Windy Idol, dan Betty Fitriana.

“Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariand, dan Betty Fitriana,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/17345221/jaksa-ulik-kebersamaan-hasbi-hasan-dan-windy-idol-di-bali-tampilkan-video

Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke