Faisal sedianya diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Rabu (15/12/2023).
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, Faisal tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (DLN).
"Sedang di Korea Selatan," kata Nizar.
Nizar juga mengonfirmasi, sebelum di Kemenag, Faisal bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepada Taufik, penyidik mendalami proses penentuan harga pokok APD di lingkungan kawasan berikat.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah memanggil anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih dan Irjen Kementerian Kesehatan Murti Utami Andyanto.
Adapun Sumarjaya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) tahun 2020.
Pemberitaan TribunJakarta.com menyebut. PT EKI merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam produksi 5 juta APD untuk Kemenkes RI.
Keterlibatan itu tertuang dalam surat pemesanan Kemenkes Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020. Pada Mei 2020 sudah didistribusikan sebanyak 3,3 juta unit APD.
Namun, saat itu ratusan ribu karyawan PT EKI dibayangi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis keuangan dan Kemenkes belum juga membayar biaya produksi APD yang dipesan.
Dalam perkara ini, KPK menyebut terdapat nilai kontrak pengadaan APD tersebut mencapai Rp 3,3 triliun untuk pembelian 5 juta set APD.
Para pelaku diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali saat ditemui di KPK, Jumat (10/11/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/15/11054221/irjen-kemenag-tak-hadiri-panggilan-kpk-jadi-saksi-kasus-pengadaan-apd-covid