Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi itu diterima dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Menurut Asep, perusahaan jual beli moge itu merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko.
"Penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko," kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
"Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson," ucap Asep.
Selain jual beli moge, uang panas diduga mengalir ke Eko melalui perusahaan jual beli mobil antik, kontruksi, dan sarana pendukung jalan tol.
Berdasarkan temuan KPK, Eko mulai menerima gratifikasi sejak 2009, dua tahun setelah ia memulai kariernya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI pada 2007.
Eko diduga memaksimalkan kewenangannya ketika menduduki sejumlah posisi strategis untuk menerima gratifikasi sampai 2023.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah sekitar Rp 18 miliar," ujar Asep.
Ditemui ketika akan dibawa ke tahanan, Eko mengaku tidak pernah memeras orang, menerima suap, maupun melakukan tindakan yang merugikan negara.
"Bisnis saya di luar Bea Cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas, bukan motor baru, bukan impor, tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya," kata Eko.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/09/10464901/eks-kepala-bea-cukai-yogyakarta-diduga-terima-gratifikasi-lewat-perusahaan