JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memutuskan apakah hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri layak dibawa ke sidang etik atau tidak.
Adapun Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya akan memutuskan nasib kasus Firli itu di dalam pemeriksaan pendahuluan.
“Dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas secara tertutup tersebut akan diputuskan apakah kasus FB (Firli Bahuri) lanjut ke sidang etik atau tidak,” kata Syamsuddin saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).
Menurut Syamsuddin, pemeriksaan pendahuluan itu rencananya akan digelar pada pagi ini.
Sejauh ini, Firli telah menjalani pemeriksaan di Dewas KPK sebanyak dua kali yakni pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (5/12/2023).
Dewas juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi termasuk SYL, pegawai Kementan, dan sejumlah pihak lainnya.
Selain perkara etik, Firli juga tengah menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, ia belum ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/08/10504881/dewas-putuskan-perkara-etik-firli-bahuri-naik-sidang-atau-tidak-hari-ini