Salin Artikel

Nawawi Pomolango Tegaskan Penangkapan Harun Masiku Masih Jadi Prioritas KPK

Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka korupsi kasus dugaan suap terhadap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberadaan Harun Masiku sampai saat ini masih dalam pencarian KPK.

"Semua perkara-perkara yang masih dan berstatus seperti itu (mendapat pembaharuan surat tugas) menjadi prioritas daripada KPK," ujar Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Nawawi mengungkapkan, saat KPK menyeleksi deputi penindakan beberapa waktu lalu, persoalan Harun Masiku menjadi salah satu poin wawancara bagi para calon.

Dari seleksi tersebut didapatkan calon deputi penindakan yang sejalan dengan keinginan KPK untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku.

Oleh karena itu, KPK memperbaharui surat tugas untuk pencarian Harun Masiku.

"Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan yang baru," kata Nawawi Pomolango.

Diketahui, Harun masiku adalah tersangka korupsi yang diduga menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Namun, Harun Masiku diduga melarikan diri ke luar negeri sehingga masuk dalam daftar pencarian KPK.

Harun yang merupakan Mantan Politikus PDI-P itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada tahun 2020.

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap, Harun Masiku.

Firli juga pernah menegaskan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK telah menerjunkan tim pada Kedeputian Bidang Penindakan ke sejumlah negara untuk mengejar Harun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/27/14491661/nawawi-pomolango-tegaskan-penangkapan-harun-masiku-masih-jadi-prioritas-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke