Hal ini juga disampaikan Wamenkumham kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat ditanya terkait perkembangan perkara dugaan gratifikasi yang tengah diusut Komisi Antirasuah.
Kepada Yasonna, Eddy mengatakan bahwa perkembangannya masih berjalan sebagaimana pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media, Selasa (21/11/2023) pagi.
“Saya menjawab bahwa kemarin pagi ada pernyataan dari Pak Tanak, kita ikuti prosesnya itu saja,” kata Wamenkumham menjelaskan komunikasinya dengan Yasona saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, Yasona Laoly meminta publik untuk berpijak pada asas praduga tak bersalah terkait perkara yang menimpa Wamenkumham.
“Kita menghormati proses-proses seperti itu. Pada saat yang sama, kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Yasona usai rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
“Tadi katanya sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak, menurut Beliau semacam koreksi lah,” ujar Yasona.
“Saya minta tadi laporan dari Pak Wamenkumham, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak. Nanti akan coba saya cek,” tutur Menkumham.
KPK menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/22/11172801/soal-kasusnya-wamenkumham-ikuti-saja-perkembangan-di-kpk