JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengeklaim, ada koreksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses hukum yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Pernyataan terbaru itu, sebut Yasonna, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
“Saya baru dapat laporan dari Pak Wamenkumham, tadi katanya sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak. Menurut beliau semacam koreksi lah, jadi kita silakan saja,” kata Yasonna usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Kendati demikian, Yasonna tidak menjelaskan secara gamblang “koreksi” apa yang ia maksud.
Yasonna juga mengaku belum membaca pernyataan terbaru dari KPK itu.
“Tapi menurut beliau (Eddy) sudah ada, nanti akan coba saya cek,” ujar Yasonna.
Dihubungi terpisah, Johanis tanak membantah menyatakan ada koreksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Eddy Hariej.
“Saya tidak penah mengatakan begitu,” kata Tanak saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Ia memastikan, status Eddy Hiariej saat ini masih sama, yakni sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
“Terkait dengan penanganan masalah Wamenkumham, tidak ada perubahan apapun,” ungkap Tanak.
Status Eddy yang jadi tersangka KPK itu sebelumnya sempat dipermasalahkan oleh Anggota Komisi III DPR Benny K Harman.
Benny heran Eddy turut hadir dalam rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.
Ia pun meminta Wamenkumham Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat.
“Oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat itu.
“Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.
Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan.
“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/19071331/yasonna-klaim-ada-koreksi-dari-kpk-soal-kelanjutan-proses-hukum-wamenkumham