Adapun kedua wanita tersebut bernisial A dan O. Mereka diduga sebagai pemilik esktasi.
"Sudah dapat orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Menurut Mukti, dua wanita yang diamankan kini didalami keterangannya oleh penyidik Bareskrim.
Sebab, kedua wanita itu tertangkap kamera CCTV menyimpan ekstasi di sela-sela sofa di dalam kafe tempat hiburan malam yang ada di Senopati.
"Dia masih ada BB (barang bukti)-nya, ekstasi yang ditaruh di sofa (ada) 3 butir, itu kita dalami, dan dapet sekarang," ujar dia.
Selain itu, Mukti mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait dugaan pihak lain atau bandar yang mengedarkan ekstasi kepsda dua wanita tersebut.
Tak hanya itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada para staf hingga pemilik kafe hiburan malam itu.
"Semua pengurus dari kafe dan manajernya semua akan kita panggil," ujar Mukti.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menyegel tempat hiburan malam di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2023).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, terdapat dua garis polisi berbentuk X melintang di pintu masuk tempat hiburan malam itu.
Saat Kompas.com hendak masuk ke lokasi tempat hiburan malam itu, terdapat dua orang penjaga dan empat penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di lokasi.
Terpisah, salah satu saksi bernama Supri (45) mengatakan, terdapat razia yang terjadi pada Minggu dini hari.
Namun, ia tak tahu pasti apa penyebabnya. Supri mengatakan, kejadian itu sekitar pukul 01.00 WIB.
"Semalam ada peristiwa (razia) kayaknya, saya dengar suara teriak-teriak di dalam tempat hiburan malam," ucap Supri saat ditemui di lokasi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/09273241/segel-tempat-hiburan-malam-di-senopati-bareskrim-tangkap-2-wanita-diduga