JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kepala desa bebas menyampaikan pendapatnya soal dukungan pada calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.
Hal itu disampaikan menanggapi sejumlah asosiasi perangkat yang mengundang cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
“Kepala desa itu kan di dalam perut undang-undang kita ini, dia tidak disebut sebagai pejabat publik, dia juga tidak disebut sebagai pejabat politik, dan mereka mengatakan (dukungan) bebas saja,” ucap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ia menyatakan, asosiasi perangkat desa selama ini tak pernah satu suara. Bahkan, organisasi itu punya banyak pecahan.
Baginya, langkah organisasi itu menyampaikan dukungan sah selama tak melanggar undang-undang.
“Jadi selama tidak melanggar undang-undang, tidak melanggar peraturan, mereka juga punya hak politik. Ya melakukan dukungan. Jadi kita kembalikan saja kepada aturan main,” sebut dia.
Meski begitu, Doli menyerahkan proses pengawasan pada lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu.
Kalau memang itu melanggar peraturan, kan banyak instrumennya, macam-macam ada Bawaslu, nanti ada Gakumdu,” tuturnya.
“Tapi kalau enggak ada peraturan yang dilanggar, ya semua orang punya hak politik untuk menentukan sikap,” imbuh dia.
Mereka adalah, APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Kemudian ada pula PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/20082861/sejumlah-organisasi-desa-undang-gibran-ketua-komisi-ii-dpr-kepala-desa-bukan