Salin Artikel

Soal Jumlah ASN yang Pindah ke IKN Tahun Depan, Menpan RB: Tergantung Selesainya Gedung ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun depan tergantung selesainya pembangunan infrastruktur tempat tinggal.

Meski demikian, Anas memperkirakan akan ada 1.200 orang - 3.200 ASN yang akan pindah ke IKN pada tahap pertama.

"Tahap pertama ada 1.200-an sampai ke 3.200, tergantung selesainya gedung di sana," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Dia menjelaskan, bagi ASN yang belum menikah bisa bertempat tinggal secara berbagi di satu tempat.

Namun, untuk ASN yang sudah menikah akan disiapkan tempat untuk keluarga.

Sejalan dengan hal tersebut, Anas juga menyebutkan, nantinya di setiap kementerian akan ada persiapan teknis untuk kepindahan ASN jabatan tertentu.

Artinya, ada ASN yang pindah duluan dan ada yang tidak.

"Intinya, begitu tempat siap kita sudah siapkan (kepindahan)," kata Anas.

Lebih lanjut Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sudah membuat simulasi kepindahan ASN ke IKN untuk bulan Maret, Juli dan Agustus 2024.

Termasuk nantinya akan memberikan insentif untuk ASN yang pindah.

Mantan Bupati Banyuwangi itu pun meyakinkan para ASN agar tidak takut untuk pindah ke IKN.

Dia berjanji lingkungan kantor di IKN akan lebih menyenangkan dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bisa langsung diterapkan.

"Apa lagi kita beresin smart ASN, penilaian kinerja, tak banyak aplikasi, platform tunggal akan selesai. Jadi sistem kerja jauh lebih efisien di IKN," kata Anas.

Selain itu, pemerintah juga melengkapi fasilitas penunjang di IKN. Salah satunya sekolah jenjang TK hingga SMA yang berstandar nasional dan internasional.

"Sehingga PNS yang tinggal di sana anaknya bisa sekolah tak perlu Sabtu Minggu pulang ke Jakarta," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/17244551/soal-jumlah-asn-yang-pindah-ke-ikn-tahun-depan-menpan-rb-tergantung

Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke