Firli mengatakan, pihaknya menerima surat izin penggeledahan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk lima rumah.
Namun, menurut Firli tiga di antara rumah tersebut bukan miliknya.
"Tentulah para pihak yang memiliki rumah menyampaikan keberatan kepada saya dan kepada yang melakukan penggeledahan. Sampai hari ini pun yang bersangkutan juga merasa tidak nyaman," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Sejauh ini, penggeledahan rumah Firli yang terekspose ke publik dilakukan di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara, Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedua kediaman itu digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober lalu atau dua hari usai Firli diperiksa penyidik di gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Rekan-rekan pasti mengikuti ada tiga rumah yang menjadi sorotan, dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli," tutur Firli.
Firli mengatakan, dalam penggeledahan di Villa Galaxy, Bekasi penyidik tidak mengamankan barang apapun. Sementara, dari penggeledahan di Kertanegara mereka mengamankan gembok, kunci, dan keyless kunci mobil.
"Selama menjalani pemeriksaan dan sampai hari ini, barang yang disita saya tidak pernah melihat dan tidak pernah ditunjukan kepada saya," kata dia.
Sejauh ini, penyidik dari kepolisian telah memeriksa 91 orang terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. Adapun Firli telah diperiksa dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November 2023.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dokumen tersebut disita dalam pemeriksaan kedua Firli yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Beberapa surat maupun dokumen itu disita terkait dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani penyidik gabungan.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Ade di Gedung Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/15084881/sebut-3-dari-5-rumah-yang-digeledah-polisi-bukan-punyanya-firli-pemilik