JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku menerima surat izin penggeledahan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk lima rumah.
Adapun penggeledahan rumah Firli diketahui dilakukan pada Kamis, 26 Oktober lalu. Penyidik mencari barang bukti terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju dengan untuk lima rumah,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Penggeledahan yang diketahui publik dilakukan di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun kepemilikan tiga rumah lain bukan rumah atas nama dirinya.
Menurutnya, pemilik rumah tersebut menyampaikan keberatannya kepada Firli karena kediaman mereka digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
“Sampai hari ini pun yang bersangkutan juga merasa tidak nyaman,” ujar Firli.
Lebih lanjut, Firli menyebut tim penyidik mengamankan kunci, gembok, dan keyless kunci mobilnya.
“Selama menjalani pemeriksaan dan sampai hari ini, barang yang disita saya tidak pernah melihat dan tidak pernah ditunjukkan kepada saya,” lanjut Firli.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pertemuan dan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
Salah satu materi ekspose atau gelar perkara kasus itu adalah foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan menggeledah kediaman Firli.
Adapun Firli sudah diperiksa dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/12004431/firli-mengaku-terima-surat-izin-penggeledahan-untuk-5-rumah-dari-polda-metro