JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat elektabilitas 3 bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang ada saat ini dinilai masih belum menyumbang kenaikan signifikan terhadap tingkat keterpilihan para bakal capres.
Sampai saat ini terdapat 3 pasangan bakal capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Menurut pendiri Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC), Saiful Mujani, faktor membuat para bakal calon wakil presiden belum menyumbang kenaikan elektabilitas pasangan mereka karena tingkat kedikenalan (awareness) masyarakat terhadap mereka masih rendah.
"Walaupun ada calon seperti Mahfud MD yang memiliki tingkat kedisukaan lebih tinggi dari calon presiden, namun tingkat kedikenalannya masih rendah,” kata Saiful seperti dikutip dari kanal YouTube SMRC TV, Kamis (2/11/2023).
Saat ini elektabilitas bakal cawapres tertinggi dipegang oleh Gibran Rakabuming Raka yakni sebesar 71 persen.
Kemudian di bawahnya terdapat Mahfud MD sebesar 62 persen, dan ketiga Muhaimin Iskandar di posisi 50 persen.
Saiful mengutip data survei nasional elektabilitas bakal cawapres yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan 2 sampai 8 Oktober 2023, dengan responden 1620 orang dan margin of error sekitar 2,5 persen.
Rinciannya yaitu elektabilitas Prabowo Subianto mencapai 96 persen, sedangkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mencapai 88 persen dan 89 persen.
Selain itu, kata Saiful, meski elektabilitas Mahfud MD dan Muhaimin juga naik, tetapi masih dalam tahap yang belum kompetitif atau masih di bawah 90 persen.
“Sementara Gibran sudah relatif dikenal, namun tingkat kedisukaannya (likeability) tidak tinggi. Pada Muhaimin lebih kompleks karena selain tidak banyak dikenal, dia juga memiliki tingkat kedisukaan yang relatif masih kecil," papar Saiful.
Masa pendaftaran capres-cawapres sudah ditutup pada 25 Oktober 2023.
KPU saat ini dalam tahap melakukan verifikasi syarat administratif yaitu kelengkapan dokumen dan kesehatan sampai 10 November mendatang.
Setelah itu, KPU memberikan waktu buat pengusulan bakal pasangan calon pengganti antara 26 Oktober sampai 7 November 2023.
Sedangkan penetapan pengumuman pasangan capres-cawapres beserta pengambilan nomor urut akan dilakukan pada 13 sampai 14 November 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/22595671/smrc-sebut-elektabilitas-3-bakal-cawapres-belum-berdampak-ke-capres