Hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK dari unsur hakim aktif, Wahiduddin Adams, menjadi hakim terakhir yang diperiksa.
"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis.
Namun demikian, Jimly tidak menjelaskan lebih lanjut alasan di balik pernyataannya itu.
Sebagaimana diketahui, Wahiduddin dipilih sebagai anggota MKMK melalui mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim konstitusi ketika mereka membentuk MKMK secara ad hoc.
Selain Jimly dan Wahiduddin, RPH itu juga memilih eks Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih sebagai salah satu anggota MKMK.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Kemudian, putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan ini telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/21242651/diperiksa-khusus-hakim-konstitusi-wahiduddin-adams-diklaim-paling-bersih