Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, seorang mantan Komisaris PT Wika Beton.
Tiga tas mewah itu diberikan Dadan di kantor Mahkamah Agung RI pada Juni 2022. Tas ini berasal dari debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka yang ingin perkara kasasinya di MA menang.
“Terdakwa menyerahkan tiga buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu satu buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, satu buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan satu buah tas Dior warna pink ukuran sedang,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2023).
“Dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250 juta yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasan Hasbi untuk kepentingan Heryanto Tanaka," papar Jaksa KPK lagi.
Dalam perkara ini, Sekretaris nonaktif MA itu disebut menyanggupi dapat membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.
Pengurusan perkara di MA melalui Hasbi Hasan dilakukan melalui Dadan Tri dengan nilai Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.
Namun, menurut surat dakwaan Jaksa KPK, uang penanganan perkara itu disetujui oleh Heryanto Tanaka senilai Rp 11,2 miliar.
Dalam perkara ini, Dadan menjembatani Tanaka bertemu dengan Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Adapun Timothy diketahui merupakan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) yang juga pernah diperiksa KPK.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.
“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Atas perbuatannya, Dadan Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf dan Pasal 11 a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/16181191/jaksa-sebut-sekretaris-ma-dapat-tas-hermes-dan-dior-dari-urus-perkara