Salin Artikel

Masyarakat Sipil Desak Komisi III DPR Bentuk Pansus Tindaklanjuti Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti persoalan Putusan MK Nomor 90/PUU-X/2023.

Anggota komite tersebut, R. Adi Prakoso dan rekan-rekannya menilai, putusan itu merupakan bagian dari skenario untuk memasangkan putra Presiden Joko Widodo dengan bakal calon presiden (Capres) Prabowo Subianto.

"Mendorong DPR RI, khususnya komisi III, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023," kata Adi dalam keterangan bersamanya, Minggu (29/10/2023). 

Menurut Adi dan rekan-rekannya, putusan MK itu mengkhianati akal sehat dan menabrak hukum di MK baik secara formil maupun materil.

Persoalan formil terkait legal standing penggugat, yakni mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqib Birru.

Sementara, persoalan materiil berkaitan dengan MK yang tidak berwenang memutus materi perkara mengenai batas usia pejabat publik.

"Materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR," tutur Adi.

Ia menilai, Ketua MK Anwar Usman telah melanggar Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Anwar juga dinilai melanggar etik karena telah memutus perkara Nomor 90/PUU-X/2023 yang memuluskan jalan politik Gibran. Gibran diketahui merupakan kemenakan Anwar. 

Adi mendesak, Anwar Usman dicopot dari kursi hakim MK sekaligus Ketua MK karena dinilai melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman an kode etik perilaku hakim konstitusi.

Pihaknya juga mendorong Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekerja dengan akal sehat dan hati nurani.

"Memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah MK sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/29/20322261/masyarakat-sipil-desak-komisi-iii-dpr-bentuk-pansus-tindaklanjuti-putusan-mk

Terkini Lainnya

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam Adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam Adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke