Salin Artikel

Jokowi Izinkan Gibran Maju Jadi Cawapres di Pilpres 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat permohonan yang diajukan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Ari, surat persetujuan sudah disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (24/10/2023).

"Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," tuturnya.

Sebelumnya, Gibran telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta izin maju sebagai cawapres.

Surat itu pun telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 24 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi telah dideklarasikan sebagai bakal cawapres untuk bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Keduanya didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Prabowo dan Gibran rencananya akan mendaftarkan diri sebagaimana capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).

Sebelumnya, KPU mengingatkan kepala daerah yang hendak mengajukan diri sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.

Penjelasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik saat menyampaikan konferensi pers merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilu.

“(Kepala daerah yang akan mendaftar sebagai) calon presiden dan calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden,” kata Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Adapun kepala daerah tersebut meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Idham menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, berdasarkan Ayat 4 undang-undang itu, kata Idham, surat permintaan izin kepada presiden tersebut harus disampaikan ke KPU.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/24/19172881/jokowi-izinkan-gibran-maju-jadi-cawapres-di-pilpres-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke