Salin Artikel

Jokowi Tegaskan Bakal "Reshuffle" Pos Menteri Pertanian Pekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dalam waktu dekat bakal melakukan perombakan kabinet (reshuffle), dan secara khusus menyinggung soal posisi Menteri Pertanian.

"(Yang dirombak) pos Menteri Pertanian," kata Presiden Jokowi sambil tersenyum di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Presiden mengatakan, kemungkinan perombakan itu bakal dilakukan pekan ini.

"Mungkin minggu ini," ujar Jokowi.

Jokowi pun tampak mengangguk ketika ditanya soal peluang kader Partai Demokrat masuk dalam kabinet pada reshuffle kali ini.

Partai Demokrat saat ini berada dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres.

Sebelumnya Demokrat bergabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) buat mengusung Anies Baswedan sebagai capres.

Akan tetapi, Demokrat pecah kongsi dengan KPP setelah Nasdem mengikat kesepakatan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mengusung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai cawapres.

Posisi Menteri Pertanian sebelumnya dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo yang memutuskan mengundurkan diri.

Saat ini posisi Menteri Pertanian diisi oleh pelaksana tugas yakni Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah rumah dinas menteri pertanian di Kompleks Widya Chandra, saat Syahrul melakukan perjalanan dinas ke Italia dan Spanyol.

Setelah tiba di Tanah Air, Syahrul mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Syahrul juga sempat bertemu dengan Presiden Jokowi dan menyampaikan langsung permohonan pengunduran dirinya.

Tim penyidik KPK kemudian menangkap Syahrul di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2023, sehari sebelum jadwal pemeriksaan di KPK.

Alasan KPK menangkap Syahrul adalah karena khawatir melarikan diri serta menghilangkan bukti-bukti.

Karena perbuatannya, Syahrul disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di sisi lain, Syahrul dan sejumlah anak buahnya melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus itu.

(Penulis: Ardito Ramadhan, Editor: Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/24/12172961/jokowi-tegaskan-bakal-reshuffle-pos-menteri-pertanian-pekan-ini

Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke