Tidak sahnya putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dinilai karena sarat dengan kecacatan konstitusional yang mendasar.
"Putusan (perkara nomor) 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya tidak sah," kata Denny dalam siaran pers, Rabu (18/10/2023).
Denny mengatakan, argumentasi hukum yang mendasari putusan "Perkara 90" tidak sah, salah satunya karena hakim, dalam hal ini Ketua MK Anwar Usman, tidak mundur dalam penanganan perkara di mana sang hakim mempunyai benturan kepentingan.
Adapun benturan kepentingan yang dimaksud ialah Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan keluarga dari Gibran Rakabuming Raka yang belakangan digadang-gadang akan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Denny menjelaskan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur, "seorang hakim... wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa."
"Akibat dari tidak mundurnya hakim yang mempunyai benturan kepentingan tersebut adalah putusan dinyatakan tidak sah," tegas Denny.
Selain UU Kekuasaan Kehakiman, kata Denny, hakim konstitusi harus mundur jika ada benturan kepentingan dalam penanganan perkara yang terkait keluarganya juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Nomor 9 Tahun 2006, khususnya dalam Prinsip Kedua Ketakberpihakan, butir 5 huruf b, yang berbunyi:
"Hakim konstitusi... harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara... karena alasan-alasan di bawah ini: b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".
Dengan begitu, keputusan itu dapat disimpulkan bahwa tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya adalah tidak sah.
"Pandangan dan pendapat saya, jelas dan terang-benderang bahwa penanganan putusan (perkara nomor) 90 seharusnya tidak diperiksa, diadili, apalagi diputus oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan keluarga dari Gibran Rakabuming Raka," tegas dia.
Selain pelanggaran benturan kepentingan, putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dinilai mempunyai cacat konstitusional lain. Salah satunya terkait legal standing pemohon
"Pemohonnya sebenarnya tidak mempunya legal standing, dan karenanya, permohonan wajarnya dinyatakan tidak diterima, sebagaimana dengan baik dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin. Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.
Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Guntur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/18/17170691/denny-indrayana-sebut-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-tidak-sah