JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menilai, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, penerbitan perppu lebih efisien bila melihat waktu yang tersisa hingga pendaftaran pasangan calon (paslon) calon presiden dan calon wakil presiden dibuka, dibandingkan merevisi UU Pemilu.
"Waktu sudah sangat mepet. Pendaftaran capres/cawapres dibuka tanggal 19-25 Oktober 2023. Kemungkinan besar mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui Perppu," kata Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).
Ia menambahkan, selama belum ada perubahan aturan untuk mengakomodir putusan MK, maka putusan tersebut belum bisa dijadikan acuan.
"Maka, KPU sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku," imbuh dia.
Politikus PKB ini kemudian menyoroti putusan MK yang pada dasarnya tetap mempertahankan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, MK pada putusan kemarin menambahkan alternatif sebagai norma baru bahwa seseorang berusia di bawah 40 tahun boleh saja menjadi capres dan cawapres selama berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Namun dengan menambahkan alternatif sebagai norma baru menjadi jelas bahwa ada hal yang harus direvisi dari sudut legislasi. Sementara MK bukankah pemegang mandat legislasi," jelasnya.
"Putusan MK menyebutkan bahwa syarat capres/cawapres 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.' Pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah norma baru yang tidak pernah diatur dalam UU Pemilu," sambung dia.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden memandang bahwa putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak otomatis berlaku secara hukum.
Juru Bicara TPN Ganjar, Chico Hakim pun menyarankan agar DPR dan pemerintah selaku pembuat legislasi untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu imbas putusan MK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/18575221/pimpinan-komisi-ii-kemungkinan-besar-mekanisme-perubahan-uu-pemilu-imbas