Salin Artikel

MK Tolak Gugatan Garuda, Penyelenggara Negara Belum Berusia 40 Tahun Tak Boleh Maju Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda.

MK menolak permohonan Partai Garuda yang meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara bisa maju sebagai capres atau cawapres.

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), usai Mahkamah membacakan putusan tolak untuk gugatan PSI terkait usia capres-cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dengan putusan MK ini, maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tetap berlaku syarat mutlak.

Mahkamah konsisten berpandangan bahwa perihal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

"Menurut Mahkamah, dalil pemohon berkenaan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Saldi Isra.

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Gugatan lain dimohonkan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Namun, atas gugatan PSI ini, Mahkamah menyatakan menolak.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/12295201/mk-tolak-gugatan-garuda-penyelenggara-negara-belum-berusia-40-tahun-tak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke