Untuk diketahui, umrah backpacker adalah umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aktivitas ini dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Yaqut mengatakan, umrah backpacker boleh saja asal mengetahui rute dan segala keperluan di sana. Sebab, poin yang dipermasalahkan dalam umrah backpacker adalah keamanan dan keselamatan jemaah.
Sayangnya, menurut Yaqut, banyak calon jemaah umrah yang tidak mengetahui medan di Arab Saudi.
"Kalau orang yang sudah tahu rutenya, sih, enggak apa-apa. Tapi jemaah kita, ini kan sebagian besar tidak memahami prosesnya. Bukan hanya proses beribadahnya, tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).
Oleh karena itu, pemerintah akan membuat aturan mengenai umrah backpacker.
Pihaknya akan menemui otoritas Arab Saudi untuk mensinkronisasi aturan mengenai pelindungan jemaah. Sebab, peraturan yang ada di Indonesia belum tentu sesuai dengan peraturan Arab Saudi, begitu pula sebaliknya.
Namun, yang pasti aturan tersebut bertujuan agar jemaah haji dan umrah keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
"Nanti kita atur lah, pasti kita akan rilis nanti," ujar Yaqut.
Di sisi lain, Yaqut mengimbau agar calon jemaah tetap menggunakan lembaga yang berpengalaman, seperti PPIU agar keamanan terjaga.
Dengan harapan, jika terjadi kendala dan masalah selama di Tanah Suci, pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan dengan cepat bila berangkat menggunakan lembaga yang berizin.
"Pemerintah juga enggak ingin bisnis mereka (PPIU) terganggu. Kita mencari jalan yang terbaik bagaimana bisnis kawan-kawan PPIU enggak terganggu, dan jemaah kita terlindungi dengan baik kenyamanan dan keamanannya dalam beribadah," kata Yaqut.
Dalam Pasal 115 UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 miliar.
Selain itu, terdapat juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa delapan tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, dalam keterangannya, belum lama ini.
Nur Arifin pun meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku perjalanan umrah yang tidak sesuai ketentuan.
“Pada surat (laporan) tersebut, kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/06/15335611/soal-umrah-backpacker-menag-yaqut-kalau-sudah-tahu-rutenya-enggak-apa-apa