Salin Artikel

Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Masa berlaku ini berbeda dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Untuk warga Indonesia, STR berlaku seumur hidup dan SIP diperpanjang setiap 5 tahun sekali, menyusul diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023.

Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Dion mengatakan, masa berlaku STR maupun SIP untuk WNA lamanya 2 tahun.

STR dan SIP bisa diperpanjang maksimal 1 kali dengan masa berlaku dua tahun pula, sehingga totalnya menjadi 4 tahun.

Kendati begitu, masa berlaku STR dan SIP tersebut dikecualikan untuk tenaga medis dan nakes yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Untuk tenaga medis dan nakes WNI berlaku seumur hidup sedangkan untuk nakes dan tenaga medis WNA berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk masa berlaku 2 tahun berikutnya," kata Dion dalam rapat dengar pendapat perumusan RPP UU Kesehatan secara daring, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut, ada 6 ketentuan terkait penerbitan STR. Surat tanda registrasi ini diterbitkan oleh konsil atas nama menteri dengan ketentuan, setiap tenaga medis dan nakes hanya dapat memiliki satu STR.

Lalu, permohonan STR diajukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dan permohonan STR diverifikasi maupun divalidasi oleh masing-masing konsil.

Kemudian, persyaratan pengajuan STR paling sedikit terdiri atas ijazah atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.

"Jika terdapat perubahan kualifikasi kompetensi atau beralih profesi, tenaga medis dan nake dapat mengajukan perubahan data STR," ucap dia.

Sementara itu, SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan wajib mempertimbangkan perencanaan kebutuhan nasional dan kuota, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

"Menteri juga dapat menerbitkan SIP dalam keadaan yang membutuhkan percepatan pemenuhan tenaga medis dan nakes pada pelayanan kesehatan," kata Dion.

Pemerintah tengah merancang aturan turunan UU Kesehatan.

UU ini mendelegasikan 108 pasal yang diatur dengan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Rinciannya, 101 pasal didelegasikan dalam PP, 2 pasal dalam perpres, dan 5 pasal didelegasikan dalam permenkes.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/14435251/tak-seumur-hidup-masa-berlaku-str-sip-tenaga-medis-dan-nakes-asing-4-tahun

Terkini Lainnya

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke