Salin Artikel

Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan nomor perkara 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Kamis 14 September 2023 lantaran dua lembaga penegak hukum itu diduga menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kebijakan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, gugatan yang dilayangan ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk membuktikan apakah penyidikan perkara yang diduga melibatkan menteri dan mantan menteri itu telah dihentikan.

“Ada menteri dan bekas menteri layak jadi tersangka atas dasar bukti yang cukup namun Kejagung tidak berani ambil langkah tegas untuk proses hukum keduanya atau minimal salah satunya,” kata Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu, pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut. Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Ahmad Samuar untuk memeriksa dan mengadili perkara itu.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar, sidang pertama Senin 25 September,” kata Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis sore.

Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Dalam perkara ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Senin (24/7/2023). Setelah Airlangga, Kejagung juga memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/21/21521431/kejagung-dan-kpk-digugat-ke-pengadilan-karena-diduga-hentikan-penyidikan

Terkini Lainnya

Politikus PDI-P: Kalau 'Gentle' sebagai Penegak Hukum, KPK Harus Kembalikan Barang yang Disita dari Hasto

Politikus PDI-P: Kalau "Gentle" sebagai Penegak Hukum, KPK Harus Kembalikan Barang yang Disita dari Hasto

Nasional
Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional, Bukan Hari Libur

Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional, Bukan Hari Libur

Nasional
Anggap Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud, Projo: Anies Antitesa Pemerintah Terpilih

Anggap Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud, Projo: Anies Antitesa Pemerintah Terpilih

Nasional
Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan

Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan

Nasional
Tanggapi Santai Pernyataan Kaesang Soal Duet dengan Anies, Projo: Bisa Saja Bercanda

Tanggapi Santai Pernyataan Kaesang Soal Duet dengan Anies, Projo: Bisa Saja Bercanda

Nasional
Bicara Marwah DPR di Bidang Legislasi, Hasto Kristiyanto: Sekarang Terbalik, Sering Ada Kepentingan di Luar

Bicara Marwah DPR di Bidang Legislasi, Hasto Kristiyanto: Sekarang Terbalik, Sering Ada Kepentingan di Luar

Nasional
Kalah di Pilpres, Anies Akhirnya Kembali Bertarung di Jakarta

Kalah di Pilpres, Anies Akhirnya Kembali Bertarung di Jakarta

Nasional
Airlangga Ungkap Terjadi 'Shifting' Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati

Airlangga Ungkap Terjadi "Shifting" Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati

Nasional
Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

Nasional
Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan

Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan

Nasional
Pemikir Bebas Melawan Kebekuan

Pemikir Bebas Melawan Kebekuan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta | Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang

[POPULER NASIONAL] Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta | Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang

Nasional
Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Nasional
KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke