Salin Artikel

Tak Tepat Waktu Tetapkan Hasil Seleksi di Daerah, 5 Anggota Bawaslu RI Diperiksa DKPP

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan teradu seluruh komisioner Bawaslu RI, Rabu (20/9/2023).

Perkara ini diregistrasi dengan nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023, dengan 10 pengadu bernama: Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X.

Para Pengadu mengadukan Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu I sampai V.

Para komisioner Bawaslu RI dianggap tidak profesional karena terlambat memutus dan menetapkan anggota Bawaslu Sumatera Utara periode 2023-2028.

Mereka juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pantauan Kompas.com, sidang perdana hanya dihadiri 4 dari 5 komisioner Bawaslu RI. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja disebut telah menyampaikan izin berhalangan hadir karena menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, majelis pemeriksa DKPP lengkap, yakni Ketua DKPP Heddy Lugito, dan para anggota DKPP yakni Ratna Dewi Pettalolo, Tio Aliansyah, Dewa Raka Sandi, dan J Kristiadi.

Keterlambatan pengumuman hasil seleksi Bawaslu daerah sempat jadi isu hangat belakangan. Teranyar, Bawaslu RI gagal mengumumkan dan menetapkan komisioner terpilih Bawaslu tingkat kabupaten/kota secara tepat waktu, menyebabkan kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.

"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023," tulis surat itu.

Situasi ini dinilai buruk karena terjadi di tengah tahapan yang cukup krusial, yakni jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.

Padahal, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.

Bawaslu RI menugasi Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu kabupaten/kota hingga anggota terpilih diumumkan dan dilantik.

Sejumlah lembaga pemantau pemilu menilai, tidak transparannya pengunduran ini menunjukan masalah akuntabilitas selama proses seleksi yang dicurigai bermuatan politik.

Para komisioner terpilih Bawaslu di 514 kabupaten/kota baru dilantik pada Sabtu (19/8/2023), di Jakarta dan secara virtual.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/20/10331061/tak-tepat-waktu-tetapkan-hasil-seleksi-di-daerah-5-anggota-bawaslu-ri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke