Anggota Dewas KPK Albertina Ho telah membenarkan pimpinan KPK yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik itu adalah Johanis Tanak.
“Ya nanti akan dicek semua ya, kan kita akan pengumpulan bukti,” ujar Albertina saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Menurut Albertina, tahanan korupsi yang diduga dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih adalah mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dadan merupakan tersangka dugaan suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menjembatani suap antara pengusaha bernama Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Alberitna mengatakan, identitas tahanan yang diduga dibawa ke lantai 15 tersebut adalah Dadan Tri tertuang dalam laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewas.
“Loh kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri,” tutur Albertina.
Sebelumnya, Albertina Ho dan anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait tahanan KPK yang dibawa naik ke lantai 15 pada 28 Juli lalu.
Sementara, lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri hanya menyebut, sepanjang yang pihaknya ketahui, tahanan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka di lantai dua.
“Ketika kemudian tahanan itu datang selalu lantai 2 dan lewat tangga depan kan,” tutur Ali.
“Saya hanya ingin sampaikan, setiap pemeriksaan tersangka itu yang kami tahu itu di lantai 2. Itu ya,” kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/18520251/tahanan-korupsi-dadan-tri-diduga-keluar-sel-bertemu-pimpinan-kpk-dewas